Pelajar Dibawah Umur Korban Pelecehan Seksual Pegawai Honorer

Rabu 05-07-2023,10:45 WIB
Reporter : Syafii
Editor : Rahmat

Aksi yang dilakukan terhadap korban SA (13) berdasarkan laporan polisi LP-B/69/VII/+2023/SPKT/Polres OKU Timur 3 Juli 2023.

Modus yang digunakan pelaku sama persis yang dilakukan pelaku terhadap korban A.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU  pasal 81 ayat 2  menyetubuhi anak  dibawah umur.(*)

Kategori :