Aksi yang dilakukan terhadap korban SA (13) berdasarkan laporan polisi LP-B/69/VII/+2023/SPKT/Polres OKU Timur 3 Juli 2023.
Modus yang digunakan pelaku sama persis yang dilakukan pelaku terhadap korban A.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 81 ayat 2 menyetubuhi anak dibawah umur.(*)