BACA JUGA:Herman Deru Hadiri Pengajian Ahad PON Pesantren Romadhon, Ajak Jama’ah Tetap Bersyukur
‘’Kita masih menunggu kajian investasi dari Palembang,’’ ujarnya
Karenanya, untuk pembayaran gaji dan lain-lain belum bisa dilaksanakan.
‘’Pembayaran gaji itu wewenang manajemen PDAM itu sendiri.
Artinya, dalam penyertaan modal itu tidak bisa, yang diadakan penyertaan modal adalah untuk aset-aset di perusahaan daerah tersebut, seperti pengadaan pipa dan lain-lain.
BACA JUGA:Herman Deru Hadiri Pengajian Ahad PON Pesantren Romadhon, Ajak Jama’ah Tetap Bersyukur
“Jadi untuk pembayaran gaji itu tidak bisa dilaksanakan dari penyertaan modal,” jelasnya.
Terkait belum dianggarkan selama dua tahun terakhir, H Mun’im menjelaskan alasannya karena masih menunggu kajian tim investasi.
‘’Sebab berdasarkan aturan dari Permendagri haruslah ada kajian investasi sebelum adanya penyertaan modal ke perusahaan daerah air minum tersebut,’’ katanya. (uni/)