Jika Benar Panji Gumilang Bilang Al Quran Bukan Kalamullah, Susno Duadji: Gampang Polisi Jerat Pasal Hukumnya

Selasa 04-07-2023,04:17 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Hadiri Panggilan Penyidik

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Senin 3 Juli 2023.

Dedengkot Ponpes Al Zaytun ini bakalan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim, atas adanya indikasi unsur ti       ndak pidana yang dilakukannya terhadap dugaan penistaan agama.

Diberitakan, Panji Gumilang hadir bersama rombongan pada panggilan pertamanya dan tiba di gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.57 Wib.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Mabes Polri, Pengamat Hukum: Panji Gumilang Layak Dipidana 5 Tahun Penjara

Dilansir dari unggahan media sosial Snack Video akun @Pelangiberita, yang diunggah pada Senin 3 Juli 2023, Panji Gumilang hadir dengan menggunakan setelan jas berwarna biru tua lengkap dengan menggunakan songkok.

Panji Gumilang tampak santai dan membalas pertanyaan awak media dengan penuh senyuman.

Sesekali Panji Gumilang juga memberikan isyarat jempol, menanggapi pertanyaan awak media untuk dimintai klarifikasi Dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Usai turun dari kendaraan, Panji Gumilang beserta rombongan terlihat bergegas tanpa mengeluarkan sepatah kata pun menuju salah satu ruangan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Pasca Rekaman Percakapan Panji Gumilang dan Santriwati Al Zaytun Bocor di Medsos, Netizen: Mbah Inget Umur

Namun, sebelum menuju ruangan penyidikan Panji Gumilang beserta rombongan dipersilahkan oleh petugas untuk mengisi sebuah buku seperti buku tamu terlebih dahulu.

Diketahui juga, Panji Gumilang bakal memberikan keterangan dihadapan penyidik terkait laporan penistaan agama dalam metode pengajaran yang dilakukannya di Ponpes Al Zaitun Indramayu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari Panji Gumilang terkait penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Dari informasi yang dihimpun, Panji Gumilang dilaporkan oleh masyarakat dalam hal ini Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama dengan nomor laporan LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

BACA JUGA:Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini, Polisi Sudah Kumpulkan Keterangan dari Pihak Lain

Dal laporan itu, disinyalir Panji Gumilang telah melanggar ketentuan dalam Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Kategori :