Hadiri Panggilan Penyidik
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Senin 3 Juli 2023.
Dedengkot Ponpes Al Zaytun ini bakalan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim, atas adanya indikasi unsur ti ndak pidana yang dilakukannya terhadap dugaan penistaan agama.
Diberitakan, Panji Gumilang hadir bersama rombongan pada panggilan pertamanya dan tiba di gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.57 Wib.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Mabes Polri, Pengamat Hukum: Panji Gumilang Layak Dipidana 5 Tahun Penjara
Dilansir dari unggahan media sosial Snack Video akun @Pelangiberita, yang diunggah pada Senin 3 Juli 2023, Panji Gumilang hadir dengan menggunakan setelan jas berwarna biru tua lengkap dengan menggunakan songkok.
Panji Gumilang tampak santai dan membalas pertanyaan awak media dengan penuh senyuman.
Sesekali Panji Gumilang juga memberikan isyarat jempol, menanggapi pertanyaan awak media untuk dimintai klarifikasi Dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Usai turun dari kendaraan, Panji Gumilang beserta rombongan terlihat bergegas tanpa mengeluarkan sepatah kata pun menuju salah satu ruangan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan.
Namun, sebelum menuju ruangan penyidikan Panji Gumilang beserta rombongan dipersilahkan oleh petugas untuk mengisi sebuah buku seperti buku tamu terlebih dahulu.
Diketahui juga, Panji Gumilang bakal memberikan keterangan dihadapan penyidik terkait laporan penistaan agama dalam metode pengajaran yang dilakukannya di Ponpes Al Zaitun Indramayu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari Panji Gumilang terkait penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Dari informasi yang dihimpun, Panji Gumilang dilaporkan oleh masyarakat dalam hal ini Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama dengan nomor laporan LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dal laporan itu, disinyalir Panji Gumilang telah melanggar ketentuan dalam Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.