Usai turun dari kendaraan, Panji Gumilang beserta rombongan terlihat bergegas tanpa mengeluarkan sepatah kata pun menuju salah satu ruangan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan.
Namun, sebelum menuju ruangan penyidikan Panji Gumilang beserta rombongan dipersilahkan oleh petugas untuk mengisi sebuah buku seperti buku tamu terlebih dahulu.
Diketahui juga, Panji Gumilang bakal memberikan keterangan dihadapan penyidik terkait laporan penistaan agama dalam metode pengajaran yang dilakukannya di Ponpes Al Zaitun Indramayu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari Panji Gumilang terkait penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Dari informasi yang dihimpun, Panji Gumilang dilaporkan oleh masyarakat dalam hal ini Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama dengan nomor laporan LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dal laporan itu, disinyalir Panji Gumilang telah melanggar ketentuan dalam Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.