Menyesal, 3 Pemuda Kelola Judi Online di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara, Tergiur Bonus Gede Pemodal Yandes
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Tiga pemuda dari kabupaten yang merantau ke Palembang mengaku menyesal.
Ketiganya ditangkap karena kedapatan mengelola judi online di Palembang.
Atas perbuatannya, ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara setelah tergiur bonus besar dari pemodal bernama Yandes (DPO).
“Jadi peran ketiga tersangka dan kedua pelaku yang masih buron itu, berbeda-beda,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, Rabu sore 28 Juni 2023.
Ketiga tersangka, dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP.
“Ancaman pidananya diatas 5 tahun penjara,” tegas alumni Akpol 1996 itu.
Tiga pemuda asal kabupaten di Sumatera Selatan ini mengelola judi online di kota Palembang.
Kerja santai membuat ketigasnya tergiur, apalagi ada banyak bonus dan gaji mingguan yang mereka terima.
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menggerebek kawanan ini di rumah kontrakan mereka.
Mereka mengelola judi online melalui akun facebook dan YouTube.
TKP-nya di jalan Tanjung Rawo, Kecamatan IB I, Palembang, Selasa malam, 27 Juni 2023.