Tiga dari lima pelaku berhasil mereka amankan.
Masing-masing, tersangka M Iqbal (22), warga asal Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.
Lalu tersangka Anugerah Dewa Agung (22), asal Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Serta tersangka Bayu Hanggara (22), asal Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
“Dua yang lagi yang berhasil melarikan diri kami tetapkan DPO, yakni Yandes dan Tian,” ungkapnya.
Lokasi penggerebekan itu, berupa tempat indekos.
Terungkapnya aktivitas perjudian online itu, saat polisi melakukan cyber patrol.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah akan perjudian online melalui Facebook dan YouTube.
“Dari lokasi penggerebekan, kami amankan barang bukti 25 unit hp. Dan uang Rp1,3 juta bonus dari juni online, yang belum dibagikan oleh Tian (DPO),” bebernya, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH.
BACA JUGA:2 Youtuber Asal Muratara Jalin Kerja Sama dengan Bandar Judi Online, Omzet Puluhan Juta Setiap Bulan
Modus dan peran tersangka dari bisnis judi online ini, pelaku Yandes selaku pemodal Rp10 juta untuk mengelola judi bola melalui situs https://okgoldwin678.com.
Memakai akun Facebook atas nama Defi Andini, dan akun Brimo atas nama Titopratama.
Hasil permainan judi pada akun tersebut, mereka screenshot. Lalu kirim ke akun Facebook atas nama Defi Andini.
Kemudian kirim lagi ke admin situs https://okgoldwin678.com, untuk mendapatkan bonus.