3 Pemuda dari Kabupaten Kelola Judi Online di Palembang, Kerja Santai Tergiur Banyak Bonus dan Gaji Mingguan

Jumat 30-06-2023,04:03 WIB
Editor : Julheri

Ketiga tersangka, dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP. 

“Ancaman pidananya diatas 5 tahun penjara,” tegas alumni Akpol 1996 itu.

Tersangka Anugerah Dewa Agung, mengaku belum lama terlibat bisnis judi online ini.

Dia tertarik, dari janji gaji dan bonus yang akan diberikan.

BACA JUGA:2 Youtuber Asal Muratara Jalin Kerja Sama dengan Bandar Judi Online, Omzet Puluhan Juta Setiap Bulan

“Belum lagi kalau ada member baru yang akan gabung, Jadi ada banyak bonus serta uang yang kami dapatkan,” akunya.

Sementara itu permainan judi online itu sendiri, menurutnya tidak sulit. Sehingga mereka bisa menikmati permainannya.

“Kebetulan saya yang bagian main (joki atau player). Modalnya dari Yandes. Mainnya gampang. Jadi kasarnya, cuma modal kesempatan menangnya saja,” tukasnya. (afi)

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :