Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah akan perjudian online melalui Facebook dan YouTube.
“Dari lokasi penggerebekan, kami amankan barang bukti 25 unit hp. Dan uang Rp1,3 juta bonus dari juni online, yang belum dibagikan oleh Tian (DPO),” bebernya, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH.
Modus dan peran tersangka dari bisnis judi online ini, pelaku Yandes selaku pemodal Rp10 juta untuk mengelola judi bola melalui situs https://okgoldwin678.com.
Memakai akun Facebook atas nama Defi Andini, dan akun Brimo atas nama Titopratama.
Hasil permainan judi pada akun tersebut, mereka screenshot. Lalu kirim ke akun Facebook atas nama Defi Andini.
Kemudian kirim lagi ke admin situs https://okgoldwin678.com, untuk mendapatkan bonus.
“Semakin besar menang, akan semakin banyak bonusnya. Ketiga tersangka ini juga dijanjikan Yandes (DPO), sebesar Rp500 ribu per minggunya,” ungkap Harryo.
Sementara peran pelaku Tian (DPO), merekap dan mendapat kiriman uang masuk dari akun Brimo atas nama Titopratama.
Begitu ada dana bonus masuk, Tian melapor kepada Yandes.
Setelah dapat arahan dari Yandes, baru Tian menarik uang bonus dalam akun Brimo atas nama Titopratama.
“Untuk dibagikan kepada tiga tersangka. Bonus ini, di luar janji gaji Rp500 ribu per minggu,” ulas Harryo.
Jadi peran ketiga tersangka dan kedua pelaku yang masih buron itu, berbeda-beda.
BACA JUGA:7 Penjudi Sabung Ayam yang Digerebek Jatanras Polda Sumsel di Sematang Borang Terancam Hukuman Lama