Akibat hantaman batu ke kepalanya, korban merasa sempoyongan dan berniat keluar dari rumah kosong itu.
BACA JUGA:Dikecoh Teman Motor Hilang di Kosan, Ternyata Dipinjamkan ke Orang Lain, Pelajar Lapor Polisi
Diduga panik, tersangka menarik korban yang sudah berlumuran darah.
Lalu tersangka mengambil parang yang ada dalam rumah kosong itu.
“Korban coba menangkis bacokan parang, hingga pergelangan tangannya terluka,” imbuhnya.
Tak hanya itu, tersangka juga beberapa kali mengayunkan lagi parang berkarat itu ke leher dan bagian belakang kepala korban.
BACA JUGA:Siswa Diliburkan Mulai 26 Juni, Awal Tahun Pelajaran Baru Mulai 10 Juli 2023
Korban yang sudah tidak berdaya, diseret tersangka ke ruang belakang. Masih di dalam rumah.
Namun tubuh korban ditutupi tersangka pakai triplek.
Saat tersangka sedang membersihkan bekas darah, terlihat ibunya dan langsung berteriak. Menanyakan darah apa itu. Tersangka meminta ibunya keluar rumah.
“Ayah tersangka keluar rumah, menanyakan mana ibunya. Ayah tersangka lalu melihat mayat korban,” ucap mantan Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, itu.
BACA JUGA:Oknum Pelajar SMP Curi Besi Pembatas Tol Indralaya-Prabumulih, Pecah Ban, Keburu Diringkus Polisi
Tersangka RA sendiri lalu berusaha kabur, sudah sampai ke pinggir jalan Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang.
Namun tidak ada uang untuk ongkos kabur. Dia pulang ke rumah pamannya.
“Tersangka kami kejar, berhasil mengamankannya sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Andi.
Karena tersangka masih anak bawah umur, maka penyidik menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan, dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 340 KUHP.