Pemkot Palembang Gelar Rapat Penyempurnaan Perda Pajak dan Retribusi, Kejar Realisasi Target PAD
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggelar rapat percepatan penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Rapat yang dipimpin Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Yanurpan Yani, berlangsung di Ruang Parameswara Setda, Kantor Wali Kota Palembang, pada Selasa, 27 Juni 2023.
Yanurpan Yani mengungkapkan Perda pajak daerah dan retribusi berbeda dengan Perda lainnya. Untuk Perda non pajak pembahasan cukup dengan biro hukum saja.
"Namun Perda Pajak ini pembahasan melalui DPRD hingga Kemendagri RI," ujarnya, saat membuka rapat.
BACA JUGA:Sudah Pertengahan Tahun Capaian Pajak Kota Palembang Masih 32 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya
Menurut Yanurpan Yani, PAD Kota Palembang memiliki potensi yang baik untuk meralisasikan target yang ditetapkan.
"Semakin banyak kontribusi maka akan besar pendapatan Kota Palemabang," katanya.
Oleh karena itu, Yanurpan Yani berharap Perda pajak dan retribusi daerah cepat selesai agar mendapat hasil semaksimal mungkin.
"Jika tidak maka Palembang akan ketinggalan jauh dari kota lainnya," tuturnya.
BACA JUGA:BPPD Palembang, Ungkap Ada Wajib Pajak Minta Pengurangan PBB
BACA JUGA:Over Target, Ini 3 Sektor Penyumbang Pajak Terbesar Palembang, Didominasi Pajak Resto dan Hotel
Kendati demikian Yanurpan Yani berharap kepada pihak Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang agar membuat inovasi dalam penagihan pajak.
"Inovasinya saya lihat di kota lain seperti misalnya dibuat pertemuan dengan perusahaan-perusahaan seperti makan malam untuk menagih secara halus," tukasnya.(*)