“Untuk tertib sosial di lapangan yang akan dikoordinir pak Gubernur,” tegasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam menjelaskan bahwa ada tiga langkah penanganan kasus di Al Zaytun.
Pertama, sesuai laporan yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat.
“Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah,” ungkapnya.
Yang pertama, terjadinya dugaan tindak pidana.
Ada beberapa hal tindak pidana, lamporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian.
Dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri.
“Nah Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana, nanti akan diumumkan pada waktunya,” jelasnya.
Tapi pihaknya akan mengambil tindakan, karena dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya.
Dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi.
“Tinggal diklarifikasi pemanggilan atau pemeriksaan,” tegasnya.
Tindakan Kedua, pemberian sanksi penataan administrasi pada Ponpes, kepada YPI (Yayasan Pendidikan Islam) yang mempunya kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan yang secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
“Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, terhadap YPI yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh kementrian agama,” jelasnya.