Saat ada wartawan yang bertanya, apakah soal laporan adanya kasus dugaan pemerkosaan?
Mahfud MD tak ingin lebih jauh, karena menurutnya kasus ini masih dalam tahap dugaan.
Namun tak akan jauh dengan apa yang menjadi perhatian masyarakat selama ini.
“Kasus ini masih dugaan,” tegasnya lagi.
Sebelumnya ada wartawan yang bertanya pada saat press conference di Polhukam. “Apakah kasus pidana ini terkait tindak pidana dugaan perkosaan yang sempat muncul ke permukaan?” tanya wartawan.
“Dan apakah ada dugaan ‘sarang’ atau tindak pidana terorisme?
“Nanti itu akan diumumkan dalam waktu tidak lama, pasal-pasal apa yang akan dikenakan?”, jawab Mahfud MD.
“Kira-kira kesimpulannya akan sama dengan apa yang menjadi pandangan publik,” jenjinya.
BACA JUGA:Terkuak, Ternyata Sosok Ini yang Bekingi Ponpes Al Zaytun, Pantas Panji Gumilang Susah Ditangkap
“Nah nanti saudara tafsirkan sendiri pasal-pasal yang ada disitu, saya tidak akan sekarang,” tegasnya.
Ini baru dugaan, lanjut Mahfud MD, nanti akan ada sangkaan, dakwaan, tuntutan dan vonis.
“Tindak pidana ini kepada persorangan, dan tindakan administrasi nanti kepada institusi YPI,” urainya.
Dengan penekanan pada penyelamatan hak-hak santri dan murid sekolah yang dikelola YPI.