Dugaan Pidana di Al Zaytun Sangat Jelas, Mahfud MD: Unsur-unsurnya Sudah Diidentifikasi, Tinggal Diklarifikasi

Minggu 25-06-2023,05:44 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

“Untuk tertib sosial di lapangan yang akan dikoordinir pak Gubernur,” tegasnya.

BACA JUGA:Kang Anom Tegaskan Dirinya Tidak Pencitraan Saat Ajak Tabbayyun Alumni Al Zaytun 11 Tahun, Ada Bukti Chat WA

Sebelumnya, Menko Polhukam menjelaskan bahwa ada tiga langkah penanganan kasus di Al Zaytun.

Pertama, sesuai laporan yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. 

“Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah,” ungkapnya.

Yang pertama, terjadinya dugaan tindak pidana. 

BACA JUGA:2 Alumni Ikhsan dan Juragan Kopi Kerja Keras Luruskan Al Zaytun Tak Begitu, Itu Semua Bikinan Panji Gumilang

Ada beberapa hal tindak pidana, lamporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. 

Dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri.

“Nah Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana, nanti akan diumumkan pada waktunya,” jelasnya.

Tapi pihaknya akan mengambil tindakan, karena dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya.

BACA JUGA:KENA LHO! Kang Anom To The Point: Bang Fazil Sebenarnya Ada Nggak Alumni Al Zaytun Lebih Pinter dari Abang

Dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi.

“Tinggal diklarifikasi pemanggilan atau pemeriksaan,” tegasnya.

Tindakan Kedua, pemberian sanksi penataan administrasi pada Ponpes, kepada YPI (Yayasan Pendidikan Islam) yang mempunya kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan yang secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

“Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, terhadap YPI yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh kementrian agama,” jelasnya.

Kategori :