Sebelumnya telah di adakan musyawarah terkait polemik tata cara sholat yang viral dimana MUI mengeluarkan fatwa hukumnya adalah makruh.
Menteri Agama serta MUI Pusat harusnya melakukan tindakan tegas dengan adanya persoalan di Al Zaytun terlebih adanya dugaan NII.
Kemenag RI telah memberikan fasilitas duduk bersama antara MUI Pusat, MUI Indramayu serta Pihak Al Zaytun.
Kemenag Indramayu harus tegas dalam mengevaluasi serta monitoring mengenai ajaran yang di terapkan di Al Zaytun.
Pernyataan himbauan yang di keluarkan oleh MUI Indramayu yang menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak memasukan anaknya ke Al Zaytun merupakan langkah awal atas ketidaktegasan MUI Pusat dalam menyelesaikan polemik yang ada.*