Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) bersama sejumlah ormas Islam saat ini tengah mengkaji soal polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Kemenag akan membekukan izin Al-Zaytun, jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat.
"Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," kata juru bicara Kemenag Anna Hasbie. *