Galangan Kapal Ponpes Al Zaytun Illegal, Tersandung PBG, Oktober 2022 Disegel Pemkab Indramayu
SUMEKS.CO – Galangan kapal milik Pondok Pesantren Al Zaytun, pimpinan Panji Gumilang berstatus ilegal.
Sejak bulan Oktober 2022, Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah menyegel galangan kapal itu.
Penyegelan dilakukan terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
BACA JUGA:PERKENALKAN! Ini Tim Anjing Herder Al Zaytun Tunggu Pendemo, Nama-namanya Bikin Ngeri
"(PBG) belum tuntas sampai saat ini. Saat pembangunan galangan kapal itu, tidak ada perizinan sama sekali dari pemerintah daerah," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso.
Sebelum disegel, Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke galangan kapal yang berada di jalur Pantura, Blok Cibiut Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu itu.
Pemkab Indramayu telah menyegel galangan kapal milik Ponpes Al Zaytun Indramayu.--
Dari situlah terbongkar, bila galangan kapal itu sama sekali belum mengantongi izin.
Petugas pun langsung melakukan penutupan pada Oktober 2022 lalu. Setelah dilakukan penyegelan itu, Panji Gumilang tengah menempuh proses perizinan.
"Hingga dilakukan sidak, pihak galangan kapal tidak dapat menunjukkan PBG. Tidak ada izin, semua aktifitas dihentikan," kata Teguh.
Ternyata, Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin) dari Kementerian Perhubungan yang harusnya dikantongi, juga belum dimiliki Panji Gumilang. Sebab galangan kapal itu berada di Jalur Pantura atau jalan nasional.
Didalam galangan kapal itu, Panji gumilang tengah memproduksi kapal berukuran raksasa hingga 600 gross ton (GT). Kapal dengan panjang mencapai 58 meter hampir selesai dikerjakan. Tapi semuanya harus dihentikan pengerjaannya.
Berkoar sebagai ponpes mandiri, ternyata keuangan Ponpes Al Zaytun ternyata masih berketergantungan dengan negara.