BNNP Sumsel Ringkus 2 Kaki Tangan Bandar Sabu-Sabu Di Jalan Betung Banyuasin Sumsel
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel mengamankan 2 kaki tangan bandar Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Betung-Jambi, Tanjung Mulya 4, Desa Bukit, Kecamatan Betung Banyuasin, Rabu 21 Juni 2023.
Kedua tersangka yakni, M Rizky Septian (35) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni dan Tomu Nainggolan (43), warga Jalan Dr M Isa, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan, penangkapan pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ada sebuah mobil Daihatsu Xenia warna Hijau Metalik Nopol BG 1966 ZM yang melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tertangkap 2 orang kaki tangan bandar sabu-sabu, anggota kita melakukan penyelidikan. Hasilnya keduanya ditangkap dibangku tengah kendaraan satu buah koper warna hitam berisikan Sabu sebanyak 20 bungkus," kata Adi Herpaus di BNNP Sumsel, Jum'at 23 Juni 2023.
BACA JUGA:70,8 Kilogram Daun Ganja Kering Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel
Lanjut Adi Herpaus, BNNP Sumsel terus melakukan koordinasi dengan pihak dari Pekan Baru untuk pencegahan peredaran Narkotika.
"Pengiriman 20 kg Sabu ini melalui jalur darat yang akan di kirim untuk di pasarkan ke Sumsel, Sabu ini asalnya dari Malaysia dan masuknya melalui Pekan Baru. Kedua tersangka yang membawa Sabu ini, merupakan kurir yang diperintahkan bandarnya Andi," ujar Adi Herpaus.
Masih Dikatakan Adi Herpaus, Sabu merupakan jaringan internasional, Sabu yang dikirim kedua tersangka kepada bandar utama baru di sebarkan ke lainnya.
"Ini sabu tersebut menuju ke Sumsel dari Pekan Baru, jika berhasil lewat langsung masuk ke bandar - bandar di Sumsel, baru di sebar ke bandar kecil, namun berhasil kita tangkap di perjalanan," ungkap Adi Herpaus.
BACA JUGA:Undercover Buy, BNN Lubuklinggau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Lintas Provinsi
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, tersangka M Rizky Septian menambahkan, hanya diperintahkan untuk mengantarkan Sabu dan di upah perpaket (1 kg) sebesar Rp8 juta.
"Saya disuruh mengantarkan ke Palembang dari Pekan Baru, untuk satu paketnya di hargai Rp8 juta yang dibawa banyaknya 20 paket (20 kg), dan sudah kedua kalinya melakukan pekerjaan ini," jelas M Rizky Septian.
M Rizky Septian mengaku, sebelum lebaran kemarin pertama kalinya mengantarkan 16 kg Sabu dari Pekan Baru ke Palembang.
BACA JUGA:Pecandu Narkoba di OKU Selatan Iseng Semai Biji Ganja di Pekarangan Rumah Akhirnya Tumbuh Subur
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja, sama di upah perpaket Rp8 juta," terangnya. (*)