Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam Tbk Rp100 Miliar 'Ngacir' Saat Disorot Media
SUMEKS.CO,- Usai dipanggil sebagai saksi, tiga mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA senilai Rp100 miliar.
Ketiganya resmi dilakukan penahanan oleh Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada Rabu 21 Juni 2023 malam, diketahui bernama Anung D Prasetya mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk serta Syaiful Islam ketua tim akuisisi Penambangan PTBA.
Sementara, satu tersangka lagi yakni Tjahyono Imawan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana (SBS) berhalangan hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Sumsel.
Dari pantauan, sekira pukul 21.20 Wib kedua tersangka dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan, tampak menutupi muka dan bergegas menuju mobil tahanan Kejati Sumsel.
Bahkan salah satu tersangka, nampak berusaha menghindar dari sorotan kamera awak media yang telah menunggu sedari sore di Gedung Kejati Sumsel.
Tersangka tersebut langsung ngacir dengan bersembunyi, dibalik badan seseorang yang diduga kerabat atau tim kuasa hukum tersangka.
Berbeda dengan satu tersangka lainnya, nampak berjalan santai menuju mobil tahanan untuk selanjutnya di tahan di rutan Tipikor Palembang.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Panggil 26 Saksi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dua dari tiga tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sejak siang sampai malam hari.
Setelah dinyatakan lengkap dan alat bukti mencukupi, keduanya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, guna kepentingan penyidikan.