Penyidikan Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Panggil 26 Saksi

Penyidikan Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Panggil 26 Saksi

PTBA.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) oleh Pidsus Kejati Sumsel, masih terus berjalan hingga saat ini.

"Penyidik Kejati Sumsel hingga saat ini masih menelaah keterangan saksi-saksi yang telah dilakukan pemanggilan sebelumnya," terang Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan saat dihubungi SUMEKS.CO, Sabtu 25 Maret 2023.

Dikatakannya, penyidikan umum yang dilakukan yakni memanggil sejumlah nama untuk diambil keterangan sebagai saksi, serta melakukan penggeledahan di beberapa kantor yang berhubungan dengan penyidikan perkara ini. Total, ada lebih kurang 26 orang yang dipanggil untuk diambil keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

"Serangkaian penyidikan umum tersebut dalam rangka mengumpulkan alat bukti, sekaligus siapa saja yang disinyalir terjerat  dalam perkara ini," jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Akusisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Bidik Tersangka

Dibeberkannya, bahwa saat ini Pidsus Kejati Sumsel sedang menangani dua kasus yang dinilai cukup menyita perhatian publik, yakni selain penyidikan kasus PTBA dan penyidikan dugaan korupsi KONI Sumsel.

Namun, dalam menangani dua perkara tersebut keduanya memiliki tim jaksa penyidik yang berbeda, sehingga penyidikan bisa tetap fokus tidak terganggu satu sama lain.

Khusus penyidikan perkara korupsi di PTBA ini bermula, waktu itu PTBA mendirikan PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 9 September 2014. PT BMI dibentuk sebagai “vehicle” untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PTBA. 

Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen. 

Pemegang saham BSP yakni PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998 persen saham BSP) dan Mily (pemegang 0,002 persen saham BSP) telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada PT BMI. 

BACA JUGA:Komisaris PTBA Diperiksa Kejati Sumsel, Dicecar Puluhan Pertanyaan

Nilai transaksi penjualan saham tersebut sebesar Rp861,38 miliar, dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati.

Bidang usaha yang dijalani PT BSP yaitu perkebunan kelapa sawit beserta pengolahannya. PT BSP saat ini beroperasi diatas lahan HGU perkebunan seluas 8.345,90 Ha dan HGB seluas 346.000 meter persegi.

Selanjutnya untuk melengkapi portofolio yang berkaitan dengan bisnis inti induk, PT BMI juga mengakuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 25 Januari 2015. BMI memiliki saham 95 persen dalam kepemilikan perusahaan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: