Kasus Akusisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Bidik Tersangka

Kasus Akusisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Bidik Tersangka

Jaksa Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di kantor PTBA Tanjung Enim. foto: istimewa--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) gencar dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Serangkaian penyidikan mulai dari pemanggilan beberapa nama sebagai saksi, hingga penggeledahan kantor PTBA dan anak perusahaan PT SBS di Tanjung Enim dilakukan guna membidik tersangka.

Bahkan, Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan SH menerangkan beberapa waktu lalu pihaknya juga telah menggeledah kantor PTBA dan perusahaan lainnya PT Bukit Mukti Investama (BMI) yang ada di Jakarta.

"Penggeledahan itu dilakukan karena dokumen yang terkait dalam perkara ini saat kita geledah di Tanjung Enim ternyata sebagian besar ada di Jakarta," kata Mohd Radyan dikonfirmasi Kamis 26 Januari 2023.

BACA JUGA:Komisaris PTBA Diperiksa Kejati Sumsel, Dicecar Puluhan Pertanyaan

Dikatakannya, dokumen yang digeledah di Tanjung Enim beberapa waktu lalu merupakan dokumen arsip. Sementara dokumen aslinya ada di Jakarta.

Diterangkannya, dari dua lokasi penggeledahan tersebut tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menemukan 60 dokumen yang saat ini masih dipelajari dahulu.

"Dokumen-dokumen itu kita baca dan pelajari untuk mencari alat bukti, apabila ditemukan alat bukti maka akan kita lakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut," terangnya.

Selain penggeledahan, lanjut Radyan, sejauh ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa kurang lebih 20-an saksi untuk diambil keterangan terkait perkara ini.

BACA JUGA:PTBA Belum Setor Utang Pajak Rp1,3 Miliar, Anggota DPRD Lahat Ungkap Data Ini

Dibeberkan Radyan, termasuk diantaranya memanggil petinggi-petinggi PTBA dan Dirut anak perusahaan PTBA saat itu. Diantaranya Komisaris serta Sekretaris Perusahaan turut diperiksa menjadi saksi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penyidikan perkara ini bermula waktu itu PTBA mendirikan PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 9 September 2014. PT BMI dibentuk sebagai “vehicle” untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PTBA. 

Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen. 

Pemegang saham BSP yakni PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998 persen saham BSP) dan Mily (pemegang 0,002 persen saham BSP) telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada PT BMI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: