Akuisisi Saham Anak Perusahaan Bermasalah, Jaksa Periksa Pejabat PTBA

Akuisisi Saham Anak Perusahaan Bermasalah, Jaksa Periksa Pejabat PTBA

PTBA.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT. Bukit Asam (PTBA).

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH menerangkan, pihak penyidik masih menelaah keterangan saksi-saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel.

"Update terbaru penyidikan kasus tersebut, jaksa penyidik masih menelaah keterangan keseluruhan saksi-saksi yang telah dipanggil sebelumnya ke Kejati Sumsel," kata Mohd Radyan diwawancarai melalui sambungan telepon.

Dikatakan Mohd Radyan, sejauh ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa untuk diambil keterangan yakni sebanyak kurang lebih 26 orang sebagai saksi.

BACA JUGA:PTBA Belum Setor Utang Pajak Rp1,3 Miliar, Anggota DPRD Lahat Ungkap Data Ini

Selain itu, lanjut Mohd Radyan, dalam rangkaian penyidikan pihak Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak lebih kurang 60 dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut.

"Dokumen-dokumen itu kita baca dan pelajari untuk mencari alat bukti, apabila ditemukan alat bukti maka akan kita lakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut," terangnya.

Dia menerangkan, untuk selanjutnya penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PTBA tersebut, direncanakan akan melakukan pemanggilan beberapa saksi kembali.

"Namun, tentunya masih melihat hasil penelaahan lebih lanjut tim penyidik, guna melengkapi penyidikan," tukasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penyidikan perkara ini bermula waktu itu PTBA mendirikan PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 9 September 2014. PT BMI dibentuk sebagai “vehicle” untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PTBA. 

BACA JUGA:Komisaris PTBA Diperiksa Kejati Sumsel, Dicecar Puluhan Pertanyaan

Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen. 

Pemegang saham BSP yakni PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998 persen saham BSP) dan Mily (pemegang 0,002 persen saham BSP) telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada PT BMI. 

Nilai transaksi penjualan saham tersebut sebesar Rp861,38 miliar, dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: