IRT Tertangkap Kasus TPPO di Lubuklinggau, 40 Kali Salurkan Tenaga Kerja, Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu 18-06-2023,09:48 WIB
Editor : Edward Desmamora

IRT Tertangkap Kasus TPPO di Lubuklinggau, 40 Kali Salurkan Tenaga Kerja, Terancam 15 Tahun Penjara

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Sulastri (50), ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap polisi Jumat 16 Juni 2023 siang terancam 15 tahun penjara.

Dia sebelumnya diringkus tim Macan Linggau, Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penyalur ilegal setelah melakukan undercover agent.

Dari pemeriksaan, tersangka Sulastri mengaku baru 3 tahun ini menjadi penyalur tenaga kerja illegal yang sebelumnya sempat bekerja di Batam.

Di Batam, tersangka mempelajari cara menjadi penyalur tenaga kerja. Hasilnya, dia mengakui sudah 40 kali menyalurkan kenaga kerja.

BACA JUGA:Undercover Agent, Polisi Bongkar Kasus TPPO di Lubuklinggau, Amankan Ibu Rumah Tangga

Sebanyak 2 kali ke Malaysia dan 38 kali ke Batam. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp2,5-Rp3,5 juta dari penerima tenaga kerja.

Namun, saat diamankan, tersangka tidak bisa menunjukan dukumen perizinan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau dan tidak ada akta notaris pendirian PT. 

“Selain itu, tidak ada tempat pelatihan kerja yang pelaku sediakan,” kata kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH.

Yang dimilik tersangka adalah dokumen PT Wahana Barokah, PT Ali Umar Barokah, CV Sarmila, Yayasan Luqman Budi Mulia yang sudah tidak berlaku.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Perempuan Pelaku TPPO di Palembang, Ada 9 Korban Disimpan di Bedeng, Modusnya?

Antara tersangka dengan agen di Batam tidak ada yang berkaitan dengan perizinan Badan Usaha yang tersangka Sulastri tunjukkan.

“Kita menduga apa yang pelaku lakukan adalah fiktif atau illegal,” tambah Kasat.

Tersangka Sulastri juga tidak mengambil biaya dari para korban, tapi hanya menerima pembayaran dari agen penyalur.

Dia juga memotong seluruh gaji yang pekerja dapatkan selama dua bulan yang artinya pekerja yang disalurkan, selama dua bulan bekerja tanpa gaji.

Kategori :