Di depan rumah tersangka terdapat spanduk bertulis lowongan kerja ke Batam, Pekan Baru, Padang, Luar Negeri.
“Pelaku tidak bisa menunjukan dokumen perizinan yang sah. Kita juga mengamankan saksi Bastiar (23), warga Kabupaten Pali dan Eko Alfa (30), warga Kota Lubuklinggau,” tegas Robi.
Menurut saksi korban, mereka sudah seminggu tinggal di tempat penampungan, menunggu keberangkatan ke salah satu pabrik yang ada di Batam.(lid)