PN Palembang Gelar Sidang Lapangan Dugaan Penyerobotan Tanah Perumahan

Jumat 16-06-2023,19:51 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Edward Desmamora

PN Palembang Gelar Sidang Lapangan Dugaan Penyerobotan Tanah Perumahan

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang bersama penggugat dan tergugat melakukan sidang pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa penyerobotan tanah.

Adapun lokasi yang menjadi objek penyerobotan tanah seluas 7.700 meter berada di Jalan Barokah, Kecamatan Sematang Borang yang saat ini dalam penguasaan Perumahan Yasera Damai Regency PT Bima Sakti Jaya Bersama. 

Penggugat sekaligus pemilik tanah Cecep Arijaya melalui kuasa hukumnya Rilo Budiman mengatakan, berawal kliennya memiliki tanah dengan seluas 7.700 meter sejak tahun 2015. 

"Namun sejak itu, tanah milik klien kami itu dibiarkan dan tidak dibangun apapun," kata Rilo Budiman, Jum'at 16 Juni 2023. 

BACA JUGA:Gelar Sidang Lapangan di Proyek Tol Kapal-Betung

Lanjut Rilo, lalu kliennya mengecek kembali tahun 2021, namun ketika dilihat tanah tersebut sudah dibangun perumahan Yasera Damai Regency PT Bima Sakti Jaya Bersama. 

"Klien kami sempat bertanya kepada tergugat, beli tanah dari siapa dan surat dasar apa. Namun tidak ada yang tau," ujar Rilo Budiman. 

Atas kejadiannya, penggugat langsung melaporkannya ke Mapolda Sumsel. 

Rilo Budiman berharap dengan persidangan itu mengajak untuk musyawarah mufakat dan melakukan mediasi di Kelurahan. 

BACA JUGA:Rapat Paripurna ke V DPRD Kabupaten OI Tahun Sidang 2023 dalam rangka pembahasan Raperda

"Intinya, sudah jelas surat tanah ini hanya selisih perbedaan Kelurahan saja, jadi klien kami memiliki sertifikat Kelurahan Kalidoni dan tergugat memiliki sertifikat kelurahan Sungai Selincah," ungkap Rilo Budiman. 

Sementara, pihak tergugat sekaligus owner Perumahan Hj Sri Wahdiyah melalui kuasa hukumnya Jasmadi, SH membatah tanah milik kliennya ini sudah membeli, bersertifikat dan jelas.

"Ini secara logika saja kenapa penggugat baru hari ini datang. Dua tahun klien kami menguruk dan menimbun dengan biaya yang sudah ada rumah contoh. Hasilnya SP3 sudah jelas tanah penggugat itu bukan di lokasi sengketa," tutupnya. (*)

Kategori :