BACA JUGA:Pencuri Handphone Ditangkap Polisi, Pelakunya Anak di Bawah Umur
Lalu tim melakukan pengembangan dan didapatkan keterangan bahwa setelah pelaku Alamsyah berhasil mengambil besi pagar tersebut kemudian dia mengajak pelaku Agung Widodo untuk menjualnya.
"Dari keterangan tersebut tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Agung Widodo di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Setelah itu para pelaku diamankan ke Polsek Prabumulih Timur," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Terpisah, di hadapan petugas pelaku Alamsyah mengaku perbuatannya tersebut. Bukan hanya sekali, dirinya berkali-kali melakukan aksi pencurian.
BACA JUGA:3 Pelaku Pencuri Handphone Ditembak, 1 Masih DPO
"Ya Pak, aku maling HP saat korbannya tidur jadi HP-nya aku ambil," akunya.
Tak hanya itu, dia pun mengaku pernah mencuri tabung gas 3 kg di sebuah rumah/toko. "Aku masuk dari belakang, saat dapurnya terbuka aku ambil gas 3 kg," sebutnya.
Terakhir, dia mencuri besi pagar Islami Center dan mengajak Agung menjualnya di tukang besi kawasan Muara Dua. (chy)