Tanpa mesin, kendaraan tidak akan berjalan, sama hal dengan pemerintahan, jika tanpa birokrasi maka sebuah pemerintahan juga tidak akan berjalan baik.
Jika back office dari birokrasinya berjalan, maka akan dengan mudah untuk melayani yang berujung dengan masyarakat yang semakin puas.
Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen bangsa Indonesia.
BACA JUGA:Aipda Bonan, Anggota Polres Musi Rawas yang Diduga Bunuh Diri dengan Pistol Dimakamkan Pagi Ini
"Komitmen ini ditunjukkan dengan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif dengan menegakkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi serta dengan membentuk suatu lembaga yang secara khusus diadakan untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.
Selanjutnya, Kakanwil Ilham menegaskan agar jajarannya bisa menyikapi perkembangan lingkungan strategis. Dia mengutip bapak sejarahwan modern, Sir John Dalberg-Acton.
Yaitu Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. yang berarti kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.
“ Korupsi dan kekuasaan, ibarat dua sisi dari satu mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan ‘Pintu Masuk’ bagi tindak korupsi, inilah hakikat dari pernyataan Lord Acton”, tegas Kakanwil.
Dikatakan oleh kakanwil bahwa Kita telah sepakat bahwa korupsi merupakan musuh bersama dan para koruptor mesti diganjar hukuman setimpal.
Namun demikian, perlu kiranya dirumuskan beberapa solusi konkret untuk mencegah korupsi kekuasaan.
"Pertama, merubah paradigma kekuasaan, Paradigma ini baik bagi penguasa atau juga yang dikuasai/diperintah. Kedua belah pihak harus sepakat bahwa kekuasaan tidak bersifat mutlak dan menindas, tapi justru melindungi dan sebagai alat strategis untuk mensejahterakan rakyat." Ujar Ilham.
"Kedua, distribusi kekuasaan yang adil. Kesempatan berkuasa harus diberikan kepada semua pihak yang mampu dan dalam jangka waktu yang proporsional, sehingga tidak terjadi kejumudan kekuasaan. Ketiga, membangun sistem kontrol yang ketat. Lingkungan masyarakat(cultural) dan birokrasi yang bersih (structural) harus menjadi lokomotif pengontrol pemimpin yang korup," tambah Ilham.