Warga Indramayu Kuliti Al Zaytun, Ajaran Sesat, Dugaan Pemerkosaan oleh Panji Gumilang Hingga Perampasan Tanah

Jumat 16-06-2023,08:35 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

Warga Indramayu Kuliti Al Zaytun, Ajaran Sesat, Dugaan Pemerkosaan oleh Panji Gumilang Hingga Perampasan Tanah Rakyat

SUMEKS.CO - Forum Indramayu Menggugat turun ke jalan. Ribuan massa yang mengatasnaman masyarakat Indramayu itu, menggelar dekonstrasi di depan komplek Pondok Pesantren Al Zaytun. Aksi itu sebagai buntut berbagai kontroversial pondok pesantren yang dipimpin Syekh Panji Gumilang. 

Dalam aksi yang digelar, Kamis 15 Juni 2023 itu, massa menyoroti dugaan ajaran sesat yang dilakukan Al Zaytun. Meski mereka menyadari itu bukan ranahnya. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama RI diminta bertindak tegas. 

"Lembaga negara harus adil memastikan bahwa Al Zaytun itu sesat atau tidak.

BACA JUGA:GAWAT! Simpatisan Ponpes Al Zaytun Pasang Badan Demi Hadapi Pendemo, Siap Taruhkan Nyawa?

Ada organisasi namanya MUI, Majelis Ulama Indonesia, silahkan datang, fatwakan, kalau tidak sesat, bersihkan. Kalau sesat fatwa kan saja. Ada kementerian Agama, jangan kaya kucing sayur, jangan kaya ayam kampung, datang kesini malah melepes, kalau ada yang salah, cabut izinnya," tegas orator aksi, yang dikutip SUMEKS.CO dari video akun TikTok Tekupla shop. 

Kemudian, massa juga menanyakan status Al Zaytun sebagai lembaga apa? Sebab Al Zaytun telah menguasai tanah puluhan ribu hektar. Penguasaan dilakukan diduga dengan modus memakai dokumen orang lain untuk membeli, lalu dihibahkan kepada Al Zaytun. 

"Al Zaytun ini sebenarnya lembaga apa? Pesantren kah? Sekolah kah? Atau lembaga apa? Dia menguasai tanah dari Garut, Sumedang, Subang dan Indramayu, puluhan ribu hektar. Maaf saya pakai kata menguasai, karena saya yakin itu tidak jelas bukti kepemilikan tanahnya. Apakah negara Indonesia yang kita injak ini sepakat dengan penguasaan lahan tanpa hal alas tanah?," tegasnya. 

Al Zaytun juga diduga membangun jembatan di tanah negara, tanah dengan status sengketa. Tentu saja untuk menguasai tanah negara atau tanah sengketa, harus mengantongi surat keputusan dari Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

BACA JUGA:Nah Lho! Besok Ribuan Massa Forum Indramayu Menggugat Gelas Aksi di Ponpes Al Zaytun, Tuntut Segera Ditutup

"Tanah negara tanah sengketa itu tidak boleh dimiliki atau dikuasai. Kecuali ada surat keputusan dari kementerian ART BPN. Apakah itu sudah ada suratnya?Kalau tidak suratnya, silahkan penegakkan hukum untuk masuk, usir, bongkar," pintanya. 

Orator aksi juga membeberkan pembangunan galangan kapal Al Zaytun, yang katanya akan membangun kapal Nabi Nuh. Bila benar, tentu juga harus memiliki izin. Hal ini menjadi wilayah Pemda Indramayu. 

"Katanya juga semacam pelabuhan, katanya juga semacam jeti, pembongkaran atau dermaga, pertanyaannya sudah izin belum? Kenapa saya tanya begitu? Karena rakyat republik harus tau kalau ingin membangun surat-surat itu harus ada ketika mau bangun apapun. Mendirikan bangunan, itu dari pemda Indramayu harus didorong juga, kalau tidak ada, suruh tutup," tegasnya. 

Forum Indramayu Menggugat juga khawatir atas kehadiran dermaga khusus Al Zaytun itu nantinya. Apalagi dermaga itu menjadi hilir mudik bisnis.

BACA JUGA:Ditantang Tidak Punya Hak untuk Atur Ponpes Al Zaytun, MUI Akan Datangi Langsung Panji Gumilang

Kategori :