"Urusan dermaga itu berkaitan dengan zona ekonomi ekslusif laut, hilir mudiknya bisnis.
Jangan jangan kalau jembatannya dibangun, kemudian nyambung ke Al Zaytun, jangan jangan ada praktek perdagangan manusia," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun SUMEK.CO, Forum Indramayu Menggugat menyampaikan lima tuntut. Masing-masing tuntutan itu:
1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun libatkan MUI dan KEMENAG;
2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan atas laporan Sdri. KARTINI perempuan asal Indramayu yang diduga korban pemerkosaan Panji Gumilang
3. Tegakan UPPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah diduga Al-Zaytun merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektar tidak jelas ijin peruntukannya (Lidik pencucian uang);
4. Hentikan pembuatan Dersus (Dermaga Khusus Al-Zaytun) di Desa Eretan Kec. Kandanghaur dan jalan khusus / jalan pribadi yang sedang dibuat di Desa Lonyod Wanguk, disambungkan lurus dengan Al-Zaytun sangat berbahaya jika dimanfaatkan praktek penyelundupan senjata, narkoba dan perdagangan manusia;
5. Al-Zaytun tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat sekitar tidak ada tenaga kerja, santri asal Indramayu dan tertutup tidak bisa diakses secara umum.
Polemik Al Zaytun ini sudah berlangsung beberapa bulan terakhir. Awal mulanya sebuah video shalat Idul Fitri yang digelar Al Zaytun, yang memperoleh jamaah laki-laki dan perempuan campur. Kemudian muncul rentetan lain pernyataan kontroversi dari pimpinan Al Zaytun Syekh Panji Gumilang. *