BPPD Palembang, Ungkap Ada Wajib Pajak Minta Pengurangan PBB

Kamis 15-06-2023,16:11 WIB
Reporter : Naba Anwar
Editor : Rappi

BPPD Palembang, Ungkap Ada Wajib Pajak Minta Pengurangan PBB 

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, mengungkapkan beberapa wajib mengajukan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sementara itu, ada juga wajib pajak di Kota Palembang tidak membayar pajak yang telah ditetapkan.

"Wajib pajak saat ini ada yang mengajukan pengurangan PBB dan ada yang tidak membayar, yang jelas target kita terlalu besar," kata Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan, usai rapat koordinasi dan evaluasi Pajak Bumi dan Pembangunan (PBB) r di Ballroom Hotel Kartika Sriwijaya, Kamis 15 Juni 2023.

Rapat koordinasi dan evaluasi berfokus pada penguatan dan membahas strategi, serta regulasi PBB sebagai acuan kedepan. 

BACA JUGA:Sudah Pertengahan Tahun Capaian Pajak Kota Palembang Masih 32 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

Herly menjelaskan, pada rapat koordinasi dan evaluasi kali ini berfokus juga pada pembahasan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (HKPD). 

"Mandat UU HKPD harus dilaksanakan dua tahun setelah dibuat. Artinya, Januari 2024 harus segera dilaksanakan," jelasnya. 

Lanjut Herly, persiapan UU HKPD Kota Palembang telah memasuki harmonisasi di Kemenkumham. 

"Kemudian pembahasan di DPRD dan akan dievaluasi Kemendagri RI," tuturnya. 

BACA JUGA:Pemkot Palembang Gratiskan Feeder LRT Sampai Akhir Tahun 2023

Selain itu Herly menambahkan, Undang-Undang HKPD juga mengatur nilai jual kena pajak. 

"Penerapan UU turunannya Perda, kita sedang menyusunnya. Setelah itu, barulah Perwali," tambahnya. 

Dari hasil rapat koordinasi dan evaluasi tersebut, Herly menyebutkan akan melakukan optimalisasi bersama Kelurahan dan Kecamatan. 

"Lurah dan Camat memang wajib, mereka juga dapat intensif dari PBB. Salah satu tugas mereka ialah menyukseskan PBB," ucapnya. 

Kategori :