Asyik! Ada Kesempatan Penghapusan Pajak bagi Wajib Pajak di Kota Palembang

Asyik! Ada Kesempatan Penghapusan Pajak bagi Wajib Pajak di Kota Palembang

Program penghapusan denda bagi wajib pajak palembang.-Pixabay.com-

Asyik! Ada Kesempatan Penghapusan bagi Wajib Pajak di Kota Palembang

PALEMBANG, SUMEKS, CO - Asyik. Ada kabar bagus bagi wajib pajak di Palembang yang masih nunggak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota ini sekarang memberlakukan penghapusan denda untuk seluruh pajak yang tertunggak. 

BACA JUGA:Dinobatkan Jadi Bapak Gaplek Palembang, Ratu Dewa: Gaspoll Seleksi Menuju FORNAS 2023

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak daerah ini untuk seluruh pajak daerah tanpa terkecuali.

"Baik itu denda pajak tertunggak PBB, BPTHB dan pajak-pajak lainnya," katanya, Selasa, 5 Mei 2023.

Hal ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023.

Harno berharap kebijakan ini akan memacu angka kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. 

BACA JUGA:Wah Gawat, Ponpes Al Zaytun Diduga Ada Kaitannya dengan Penembakan di Kantor MUI, Masa Iya Sih?

" Semoga dapat memberikan kemudahan, sehingga WP Palembang lebih patuh membayar pajak."

Menurut Walikota palembang itu  untuk mengajak masyarakat membayar pajak, manfaat lainnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini.

Ujungnya pembangunan semua sektor di Kota Palembang bisa lebih merata.


H Harnojoyo. foto: m naba anwar sumeks.co--

Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan, melalui Kepala Bidang PAD, Betha Yudha Noviandri, mengatakan, penghapusan denda pajak untuk seluruh tahun pajak yang tertunggak.

BACA JUGA:HOT NEWS…Semua Senjata KKB Hasil Rampasan, Tak Ada yang Bisa Pasok Amunisi Baru, Egianus Kogoya Tamat!

"Jadi WP yang memiliki piutang pajak daerah dibebaskan denda pajaknya cukup hanya membayar pokok pajak saja. Mau tahun berapa pun tahun pajak tertunggak yang mau dibayarkan," ujar Betha. 

Karena itu, untuk WP yang mau memanfaatkan program penghapusan pajak ini juga tidak ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi. 

"Tidak ada persyaratan khusus, ketika WP bayar pokok pajak tertunggak nya maka secara otomatis dari sistem tidak lagi bayar denda, tentunya selama periode program ini berjalan," Betha menerangkan. 

Ia mengimbau wajib pajak menggunakan momen ini untuk melakukan pembayaran pajak, khususnya bagi yang punya tunggakan. 

"Karena program ini hanya 2 bulan, atau berlaku dari 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2023," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:HOT NEWS…Semua Senjata KKB Hasil Rampasan, Tak Ada yang Bisa Pasok Amunisi Baru, Egianus Kogoya Tamat!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: