Hanya saja, untuk mewujudkan ini terganjal persetujuan PTBA.
BUMN itu belum mau menyerahkan sebagian lahannya untuk dibangun jalan khusus.
Setidaknya ada 9 km jalan khusus yang kalau dibangun masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PTBA.
Alternatif solusi lain, pelebaran jalan yang saat ini digunakan agar ada space jalan untuk pengendara lain.
Solusi utama yang disepakati seluruh stakeholders dalam pertemuan kemarin yakni segera membangun jalan khusus/alternatif untuk angkutan batu bara.
Semua perusahaan pemegang IUP yang akan dilalui jalur khusus ini sudah sepakat. Tinggal PTBA belum.
Kemudian, jadwal operasional pengangkutan batu bara diatur kembali.
Masing-masing perusahaan transportir mengawal jalannya operasional kendaraan angkutan batu bara yang bersangkutan.
Kemudian, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi pada Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Tanjung Agung dan Panang Enim harus memberikan kontribusi kepada desa atau masyarakat desa yang dilalui angkutan batu bara.
Selama belum tercapainya kesepakatan dari mediasi itu, truk batu bara diminta untuk tidak melintas terlebih dahulu.
Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM LLM PhD mengatakan, rapat mediasi berlanjut hari ini.
“Besok (hari ini, red) harus ada kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan,” tegasnya didampingi Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH dan Dandim 0404 Muara Enim, Letkol ARH Rimba Anwar.
Menurut dia, semua perusahaan tambang batu bara sudah sepakat bangun jalan khusus.