Dihadapan majelis hakim, terdakwa Nurhasan tidak membantah dan membenarkan keterangan saksi.
Terdakwa Nurhasan sebagaimana surat dakwaan Jaksa Kejati Sumsel
Pertama Pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan jerat pasal Pidana, terdakwa Nurhasan alias Acun pun terancam pidana maksimal hukuman mati.
BACA JUGA:IRT di Sekayu Ditangkap, Sering Ada Transaksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Temukan Barang Haram Ini
Diketahui sebelumnya, BNN Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram sabu saat melintas di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa 24 Januari 2023 siang.
Petugas meringkus Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Pengungkapan kasus 115 kilogram sabu-sabu itu dipimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH.
Terdapat sejumlah fakta-fakta dalam pengungkapan kasus tersebut. Berikut beberapa di antaranya, barang bukti 115 kilogram sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina dengan merk Guanyinwang yang berlogo Cool.
BACA JUGA:Undercover Buy, BNN Lubuklinggau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Lintas Provinsi
Sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dan melintas di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami dengan tujuan Plaju Kota Palembang pada Selasa tanggal 24 Januari 2023.
Anggota Bidang Brantas BNNP Sumsel sebelumnya mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang-Betung, Km 16, Banyuasin.
Dari barang bukti, petugas berhasil mengamankan 115 kilogram sabu yang terdiri dari, satu koper besar lebih kurang 20 kilogram sabu dan delapan karung berwarna putih berisikan lebih kurang 95 kilogram sabu, yang ditemukan dibagian bagasi belakang mobil Avanza berwarna Silver nopol BA 1866 KB. *