Diamankan darinya, motor merk Honda Sonic warna hitam nopol BG 5910 EAD. Motor tersebut dibelinya tanpa dilengkapi surat-surat.
“Untuk tersangka MS dan tersangka S berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Lahat pada 3 Juni 2023 malam saat mengendara sepeda motor tanpa nopol, di Jalan Lembayung, Kelurahan Bandar Agung,” ujarnya.
Terakhir, tersangka berinisial A, berhasil diamankan pada 3 Juni 2023 malam di salah satu rumah warga di Jalan Veteran.
“Dari tangannya didapati barang bukti handphone RealMe C. Untuk umur tersangka semua usia produktif ada 25 tahun ada juga 35 tahun,” tutupnya.(Lahat Pos)