Dalam praktik, saksi ketika melakukan audit terhadap yayasan yang memiliki unit usaha/badan pelaksana selain Yayasan Bina Darma Palembang, juga tidak pernah melihat adanya pemisahan antara laporan keuangan yayasan dengan laporan keuangan unit usaha/badan pelaksana, karena pada prinsipnya yang saksi audit adalah laporan keuangan badan hukum, sedangkan unit usaha/ badan pelaksana tidak berbadan hukum.(*)