Hukum Patungan Qurban, Menurut Buya Yahya: Bisa Sah, Bisa Tidak
SUMEKS.CO - Sudah jadi hal biasa dalam berqurban beberapa orang patungan uang untuk membeli hewan qurban.
Namun bagaimana hukum patungan qurban itu? Tentu saja bisa sah, tapi juga bisa tidak sah.
Buya Yahya menjawab, dalam patungan qurban ini ada yang sah dan ada yang tidak sah. Patungan tidak yang sah, jika mereka berqurban dengan satu kambing untuk orang banyak, misalnya satu kelas sekolah.
BACA JUGA:Jangan Asal Potong, Begini Cara Pemotongan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
"Satu kelas ngumpulin duit beli satu kambing, qurban dengan satu kambing. Yang demikian ini dianggap tidak sah sebagai qurban.
Tapi sembelihan itu tetap jadi pahala untuk menyenangkan sesama di Hari Raya Qurban," ungkap Buya Yahya. Seperti dilansir dari kanal Youtube Al Bahjah TV
Menurut Buya Yahya, bila ada SMP atau SMA patungan qurban untuk dalam jumlah banyak, sedangkan jumlah hewan qurban yang dibeli, hanya beberapa ekor saja, itu namanya saja qurban, tapi bukan qurban. Tetapi jangan dilarang.
Lalu bagaimana hukum patungan qurban yang sah? Buya Yahya mencontohkan, jika patungan 7 orang misalnya, untuk membeli 1 sapi, sapi itu dijadikan qurban. Maka patungan yang seperti ini adalah sah.
Namun, jika beberapa orang mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing, satu kelas satu ekor kambing, kemudian kambing itu diberikan kepada misalnya kepala sekolahnya, gurunya atau ketua kelasnya, untuk qurban, maka sah qurban itu.
"Yang patungan dapat pahala membantu orang yang berqurban. Dalam hal ini sang murid memang tidak berqurban, sang murid telah mendapat pahala besar kerena telah membantu gurunya berqurban. Dan sang guru mendapatkan pahala qurban," kata Buya Yahya. *