BACA JUGA:Video Asusila Oknum Kepala Puskesmas Beredar, BKPP OKI Tunggu Inspektorat
Tersangka sendiri terbukti melakukan tindak pidana pasal 27 ayat (1) UU ITE dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (end)