Pengedar Sabu di Sanga Desa Muba Ditangkap, Tak Disangka Barang Buktinya Disimpan di Tempat Ini

Sabtu 03-06-2023,10:03 WIB
Editor : Edward Desmamora

Pengedar Sabu di Sanga Desa Muba Ditangkap, Tak Disangka Barang Buktinya Disimpan di Tempat Ini

MUBA, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres Muba mengamankan Antoni (44) warga Muara Rawas, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Pengedara asal Kota Lubuklinggau ini diamankan karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Antoni diamankan petugas saat berada di rumahnya di Dusun III, Muara Rawas, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Muba pada Kamis 1 Juni 2023 lalu.

“Penangkapan terhadap pengedar ini bermula dari informasi masyarakat,” kata Kapolres muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Narkoba polres Muba AKP Heri SH MH.

BACA JUGA:Lakukan Undercover Buy, Polda Sumsel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Palembang

Setelah informasi itu dipastikan akurat, personel Satres Narkoba Polres Muba langsung mendatangi rumah tersangka.

Tersangka tak bisa berkutik dan petugas melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.

Petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,68 gram.

Barang bukti tersebut disimpan tersangka di lantai kamar yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah jambu.

BACA JUGA:Undercover Buy di Dekat Lapangan Bola Kaki, Pengedar Sabu Bersenpi Rakitan di Muratara Ditangkap Polisi

Dari barang bukti yang diamankan tersebut, secara tidak langsung Polres Muba dapat menyelamatkan 40 orang dari ketergantungannya akan narkoba.

Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal 1 miliar, maksimal 10 miliar.

Polres Muba sendiri menyatakan bahwa akan tetap berkomitmen dengan pemberantasan narkoba di Bumi Serasan Sekate. 

"Kami mohon dukungan dan kerjasamanya masyarakat, untuk sama-sama memerangi narkoba yang ada Musi Banyuasin ini," tutupnya.(*)

Kategori :