Kawasan Pertambangan Banyak Menggunakan Frekuensi Illegal

Selasa 30-05-2023,19:12 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

Kawasan Pertambangan Banyak Menggunakan Frekuensi Illegal

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Kawasan pertambangan di Sumatera Selatan disinyalir banyak penggunaan frekuensi illegal yang tidak sesuai peruntukkan. 

Hal tersebut diketahui saat dilakukan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Balai Monitor (Balmon) Spektrun Frekuensi Radio (SFR) Kelas 1 Palembang.

Diikuti oleh 107 peserta yang terdiri dari utusan Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Muara Enim, Perusahaan, Radio Swasta, Perguruan Tinggi dan Dinas Kominfo se-Provinsi Sumatera Selatan, di Hotel Griya Serasan Sekundang, Kota Muara Enim, Selasa 30 Mei 2023. 

Kabalmon Kelas I Palembang Muhammad Sopingi, mengatakan Muara Enim sebagai salah satu kawasan pertambangan di Sumatera Selatan menjadi titik sosialisasi penggunaan frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi.

BACA JUGA:Oleng, Korban NAP Nyaris Jatuh ke Sungai Lematang, Satu Luring Satu Luber

"Karena didapati laporan, perusahaan tambang ada yang menggunakan frekuensi amatir, perangkatnya pun salah dalam penggunaannya banyak yang tidak sesuai peruntukannya," ujarnya. 

Lanjutnya, berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, upaya meningkatkan frekuensi yang tertib. Kemudian penggunaan perangkat telekomunikasi yang bersertifikat dari kementerian.

"Artinya perangkat yang tidak ada sertifikat dilarang beredar dipasaran atau dipergunakan, kalaupun nanti ada temuan akan disita dan dibawa untuk selanjutnya dimusnahkan," terangnya.

November tahun lalu, pihaknya telah melakukan penghapusan terhadap barang-barang yang tidak ada sertifikat, mulai dari HT, Antena akses internet dan banyak perangkat lainnya.

BACA JUGA:Waw Punya 135 Juta Pengguna Lebih, Ini Sebagian Manfaat dari Layanan Keuangan Digital DANA

"Karena perangkat yang tidak bersertifikat menimbulkan pancaran yang ilegal sehingga dapat mengganggu pengguna frekuensi yang memiliki izin," terangnya.

Oleh karena itu, seluruh perusahaan tambang di Muara Enim dan Lahat juga diundang, agar memahami bahwa ada frekuensi yang berizin dan ada frekuensi yang digunakan dan melanggar  karena perangkat yang digunakan amatir.

"Untuk pelanggaran semacam ini sebenarnya ada sanksi pidana, namun sesuai undang-undang cipta kerja akan dilakukan pembinaan ulang, namun jika tetap tidak bisa diperingatkan maka perlu untuk ditindak," bebernya. 

Untuk pelanggaran tersebut sanksinya sesuai pasal 32 terkait dengan sertifikat perangkat, kalau perangkatnya tidak bersertifikat dikenakan pidana kurungan selama 2 tahun atau denda Rp200 juta, sementara untuk penggunaan frekuensi tanpa izin pasal 33 akan dikenakan sanksi kurungan 4 tahun atau denda Rp400 juta.

Kategori :