Kawasan Pertambangan Banyak Menggunakan Frekuensi Illegal

Selasa 30-05-2023,19:12 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

BACA JUGA:BPN Muara Enim Jalin Kerjasama Bantu Inventarisir Aset PT KAI

"Kalau penggunaan frekuensi radio menyebabkan matinya seseorang maka bisa dipidana 15 tahun penjara," tegasnya.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H Hermin Eko Purwanto ST MT, mengatakan pesatnya kemajuan teknologi diberbagai bidang membuat semua harus lebih berhati-hati lagi dalam penggunaanya. 

"Salah satu diantaranya adalah semakin padatnya penggunaan frekuensi radio yang sudah barang tentu memerlukan edukasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya lapangan," bebernya. 

BACA JUGA:Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Tetap Menyangkal Tuduhan

Sehubungan dengan hal tersebut, pemkab Muara Enim sangat menyambut baik atas dilaksanakannya sosialisasi spektrum frekuensi radio oleh Balmon Palembang ini.

"Mengingat di Kabupaten Muara Enim banyak sekali pihak yang menggunakan frekuensi radio salah satu contohnya yaitu para perusahaan," tukasnya. (*)

 

Kategori :