Lima Jenderal Sidangkan Etik Irjen Teddy Minahasa
JAKARTA, SUMEKS.CO - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Selasa 30 Mei 2023. Sidang digelar di Ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Wahyu Widada berdasarkan penunjukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri.
Wahyu Widada selaku ketua Komisi Kode Etik Polri dibantu Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Tornagogo tercatat beberapa kali memimpin sidang kode etik Polri, terutama pada kasus perintangan keadilan (obstruciton of justice ) terhadap sekitar 25 personel Polri yang melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023, pukul 09.30 WIB, dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA:Akui Nikah Siri dengan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti: Dikapal Tidur Bersama
Anggota Komisi Etik terdiri dari Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Rodja, dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri.
“(Dalam) pelaksanaan sidang hari ini, terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli yang dihadirkan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sidang etik hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi, terduga pelanggar, pembacaan tuntutan serta nota pembelaan.
“Yang terakhir, pembacaan putusan,” tegas Ramadhan.
Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Mantan ajudan Wakil Presiden Ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Jenderal polisi bintang dua itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.