3 Penghilang Nyawa Bos Sawit Dihadirkan, Kapolres Banyuasin: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Perampokan
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK bersama jajaran merilis ungkap kasus pembunuhan sadis terhadap bos sawit Pulau Rimau Banyuasin, Senin 29 Mei 2023 pagi.
Tiga pelaku Arif Widianto, Mujiriyanto dan Rais yang berhasil diamankan juga ikut dihadirkan pada rilis yang digelar di Mapolres Banyuasin.
“Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 365 KUHP Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan,” terang Kapolres Imam kepada awak media.
Kapolres mengimbau kepada pelaku Agus yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri.
BACA JUGA:Terduga Otak Pelaku Pembunuhan Tauke Sawit Pulau Rimau Banyuasin Ikut Ditangkap, Lihat Tampangnya!
“Kami juga personel Polres Banyuasin mengucapkan bela sungkawa terhadap keluarga korban Karim,” ujar AKBP Imam didampingi Kasatreskrim AKP Hary Dinar.
Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Karim (50), tauke sawit di Pulau Rimau, Banyuasin berhasil diamankan Satreskrim Polres Banyuasin.
Ketiganya diringkus di tempat berbeda. Dan polisi masih menunggu itikad baik dari seorang pelaku lagi yang juga terlibat aksi pembunuhan ini.
Pelaku yang berhasil diringkus yakni AW alias Arif Widianto. Arif merupakan keponakan korban Karim dan diduga menjadi otak pelakunya.
BACA JUGA:Begini Peran Para Pelaku Pembunuhan Bos Sawit Pulau Rimau Banyuasin, Satu Masih Buron
Pelaku Arif diringkus di Pangkalan Benteng bersama barang bukti mobil Kijang Innova milik korban.
Pelaku lain yang ditangkap yakni Mujiriyanto alias MJ (28), dan Rais alias RS (27).
Sedangkan satu pelaku lagi Agus alias AS masih berstatus DPO. Agus merupakan residivis kasus perampokan di Banyuasin.
Semua pelaku memiliki peran masing-masing pada malam kejadian.