Termasuk saat aktivitas di KPU dan sejumlah kegiatan lain yang masih tetap berjalan.
“Ini menjadi catatan dan pertanyaan baik oleh kami kuasa hukum korban maupun dari masyarakat,” cetusnya.
Sementara itu, terkait dikembalikannya berkas perkara kasus pengeroyokan dan penganiayan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah ini, dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika SH SIK.
“Benar, ada beberapa petunjuk dari jaksa yang mesti dilengkapi. Jika telah selesai akan kami serahkan kembali berkasnya ke jaksa,” sebut Agus. (kms)