Dari pemeriksaan, sambung Suprawira, kedua tersangka mengaku pelanggan sabunya mulai dari serang jukung, ketek, speedboat, hingga masyarakat.
“Terutama yang beraktivitas di perairan Sungai Musi,” bebernya.
Pasutri itu mengaku sudah sekitar satu tahun menjual sabu-sabu untuk oknum insan maritim.
Harganya bervariasi, sesuai ukuran paket.
“Paket kecil, ada yang dijual Rp40 ribu,” ungkap Suprawira. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika. (afi)