Kasusnya langsung dibongkar Satpolairud Polrestabes Palembang. Pemasok sabu langsung disikat.
Kabar bahwa oknum sopir transportasi air di perairan Sungai Musi suka nyabu ternyat bukan isapan jempol belaka.
Rupanya ada pemasoknya atau orang yang menjual sabu bagi para sopir perahu di sungai mudi.
Ridwan (53) dan Fatmawati (45) ternyata pasangan suami istri.
Keduanya langsung diciduk dan ditahan di sel Polrestabes Palembang.
Pasutri ini ditangkap personel Unit Gakkum Satpolairud Polrestabes Palembang.
Tak tanggung-tanggung, polisi mendapati 40 paket sabu siap edar saat Ridwan dan Fatmawati ditangkap di depan rumahnya.
Lokasi rumah tersangkan ini berada di lorong Tepian Musi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang jadi memang sangat strategis untuk memasok barang haram itu pada oknum sopir.
Keduanya ditangkap Rabu, 24 Mei 2023 sekitar pukul 11.15 WIB dan kasusnya dirilis polisi pada Kamis, 25 Mei 2023 kepada Pers.
Dari 40 paket sabu itu rupanya 33 paket sabu ditemukan di dalam dompet kecil tersangka F (Fatmawati).
Dijelaskan Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Suprawira dan Kanit Gakkum Iptu Chepi Aminuddin, barang bukti lainnya 7 paket sedang dan timbangan digital dalam kantong plastik juga disita.
“Uang sebesar Rp119 ribu hasil penjualan narkotika juga disita,” tambah Suprawira.
Penangkapan itu, menindaklanjuti informasi masyarakat soal peredaran narkoba di perairan Sungai Musi.