BACA JUGA:Truk Bermuatan Pupuk Blong di Jalan Demang Palembang, Hantam Tujuh Mobil dan Satu Unit Motor
“Penjualan pupuk ilegal ini dan sangat rentan terjadi. Terlebih perbedaan harga subsidi dan non subsidi sangat jauh,” kata Syarif.
Harga pupuk subsidi Rp2.250 per kilogram sedangkan pupuk non subsidi sekitar Rp10 ribu per kilogramnya.
“Ulah pelaku ini menjual lagi Rp8 ribu per kilogram,” tambahnya.
Dia mengimbau bagi para petani yang telah membeli pupuk kepada pelaku agar segera melapor.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Monitoring Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Banyuasin
“Jika mengalami kegagalan dalam masa panen, petani bisa melaporkannya. Apalagi komposisi pupuk ini tidak sesuai dan bisa membuat produktivitas lahan menurun,” ungkap Syarif.
Pihaknya juga masih menunggu laporan apakah ada petani yang dirugikan akibat ulah pelaku ini.(*)