BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pria di Palembang yang Tantang Sumpah Pocong Ditangkap Polda Sumsel
Rian nekat melakukan sumpah pocong dan videonya tersebar luas di media sosial.
Rupanya Rian Antoni merasa akan bisa terbebas dari kasus hukumnya jika sudah melakukan sumpah itu.
Tapi penyidik Polda Sumsel punya bukti cukup dalam kasus ini.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK mempersilahkan tersangka untuk membela diri.
Baik itu dengan bersumpah mengenakan kostum pocong.
“Saya tegaskan jika sumpah pocong tidak akan mempengaruhi jalannya penegakan hukum,” tegasnya.
Apalagi penyidik Polda Sumsel telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan berkasnya telah pula P-21 (lengkap).
“Tersangka tidak kita tahan tapi tetap wajib lapor,” ungkap Anwar.
Penyidik, lanjut Kombes Pol M Anwar punya alat bukti kuat dalam kasus ini. Dan tidak sembarangan menetapkan tersangka.
“Mohon maaf, bukan berarti kita tidak percaya. Tapi sumpah pocong atau sejenisnya itu hubungan manusia dengan yang Tuhan,” cetusnya.
“Nanti jika kita bergeming akan banyak sumpah-sumpah lainnya. Padahal yang bersangkutan bersalah,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Rian Antoni diringkus petugas Opsnal unit 1 Subdit IV Renakta Polda Sumsel pimpinan Ipda Dedi.