Gelar Mobile IP Clinic, Kemenkumham Sumsel Dekatkan Pelayanan Kekayaan Intelektual ke Masyarakat
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan membuka layanan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual melalui kegiatan Mobile Intelektual Property Clinic atau klinik kekayaan intelektual bergerak.
“Kegiatan tersebut digelar di grand ballroom hotel Aryaduta Palembang selama empat hari yakni mulai 23 Mei hingga 27 Mei 2023, dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, dan para Kepala Daerah di Sumatera Selatan,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, saat pembukaan Mobile Intelektual Property Clinic, Selasa 23 Mei 2023.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menjelaskan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic ini diikuti oleh peserta sebanyak 400 orang yang berasal dari UMKM Sumsel, Akademisi, Bapeda Litbang, Dinas Perindustrian, dan Dinas Perdagangan di Provinsi dan 17 Kabupaten/Kota, lalu mahasiswa dan pelajar, BUMN/BUMD, serta para pelaku seni budaya di Sumatera Selatan.
“Kegiatan bertujuan memfasilitasi beberapa hal terkait kekayaan intelektual kepada masyarakat, diantaranya dengan memberikan layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual, layanan penelusuran serta layanan pengaduan”, kata Ilham.
BACA JUGA:KABAR TERBARU: Aksi Kocak Bunda Corla Beli Sofa Santai di Jerman, Para Fans: Ditenteng Gak Tuh
Dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, pada kegiatan tersebut juga diserahkan 28 sertifikat Kekayaan Intelektual yang terdiri dari dua sertifikat Merek kepada Pemerintah Kab. Muba, satu sertifikat Indikasi Geografis kepada Pemerintah Kab. Muba.
Lalu 14 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada 5 Kabupaten/Kota dan 11 sertifikat pencatatan Hak Cipta.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakiliki Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic kali ini mengangkat tema “Perempuan Indonesia Kreatif dan inovatif ekonomi tangguh”.
Menurut Kurniaman, Berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021 terdapat 64,5 persen total UMKM yang dikelola perempuan dalam skala usaha mikro.
BACA JUGA:Pemkab OKI Patenkan 8 Kekayaan Intelektual, Apa Saja?
“Indeks Pemberdayaan Perempuan tahun 2020 sebesar 64,10, tahun 2021 sedikit meningkat menjadi 64,76, dan tahun 2022 meningkat lagi menjadi 66,95. Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan. Indikator ini menunjukkan perempuan dapat memainkan peranan aktif dalam kehidupan ekonomi dan politik,” jelasnya.
Kurniaman menjelaskan Mobile Intellectual Property Clinic merupakan Klinik Kekayaan Intelektual bergerak, yang merupakan salah satu program unggulan Kemenkumham.
“Melalui program ini, kami turun menjemput dan memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual ditengah masyarakat,” katanya.
Ia berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, untuk mendaftarkan merek, hak cipta, paten, desain industri, dan kekayaan intelektual lainnya.