Tak Hadiri Panggilan, KPK Ingatkan Bos Maspion
JAKARTA, SUMEKS.CO - Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Bos Maspion Grup Alim Markus membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram. Lembaga antirasuah itu memberikan peringatan kepada Dirut PT Indal Alumunium Industry itu.
Alim Markus tidak memenuhi panggilan KPK. Karena itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Alim Markus pada Senin 22 Mei 2023.
Alim hendak diperiksa terkait kasus penerimaan graritifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Hanya saja, Alim tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi tersebut. Meski begitu, Alim telah menyampaikan konfirmasi untuk memenuhi panggilan KPK di lain hari.
Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
BACA JUGA:Tali Pocong di Pemakaman Umum Tulangan Sidoarjo Dicuri
Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan USD. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah, sampai tas mahal.
Bupati Sidoarjo itu disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.