Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, sopir inisial R dan kernek AY sudah berstatus tersangka dan dikenakan pasal 359 KUHPidana.
Fakta yang diungkap Tim Hotman 911 adalah:
Pertama, menurut Hotman Paris bersama pengacara yang diberinya mandat, Ahmad Soleh bahwa temuan KNKT rem tangan masih bekerja saat bus dievakuasi.
Kedua, masih menurut tim Hotman 911, rem tangan bus 'on' dan ban bus masih diganjal dan tanah diduga amblas, saat itu hanya mesin saja yang dihidupkan untuk menyalakan AC dan penumpang naik ke dalam bus;
Ketiga, Tim Hotman 911 mengungkap kondisi di parkiran lahan parkir Guci datar dan lokasi memang selama ini menjadi parkir resmi armada bus yang tiba di lokasi itu.
Keempat, Tim Hotman 911 menegaskan bahwa lokasi parkir adalah lokasi yang resmi, berbayar dan ada petugas parkirnya yang menentukan lokasi dimana sopir harus memarkirkan kendaraannya.
“Lahan tersebut adalah parkir resmi dan supir tidak salah parkir di tempat tersebut. Apakah sopir wajib meneliti tanah sebelum parkir? Emang nya dia insinyur pertanian?,” tegas Hotman Paris.
“Sopir ini butuh dukungan 250jt netizen Indonesia”, tulisnya diakun instagram @hotmanparisofficial.
Pengacara Ahmad Soleh SH yang mendapatkan mandat dari Hotman Paris SH saat melihat langsung ke lokasi parkir bus masuk ke jurang di kawasan wisata Guci.
Posisi parkiran datar, pada saat kejadian parkir penuh dengan armada bus.