Kemenkumham Sumsel Akan Serahkan 13 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal di Sumsel
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 13 Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan akan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual.
Ke 13 Kekayaan Intelektual Komunal tersebut telah didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
“Seluruh sertifikat akan kita serahkan kepada masing-masing Kepala Daerah pada acara Mobile Intellectual Property Clinic 23 Mei 2023 di Hotel Aryaduta,” kata Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Sabtu 20 Mei 2023.
Untuk Kabupaten Musi Rawas akan diserahkan sertifikat Tari dan Lagu Silampari, dari Kota Lubuklinggau ada Ketu Linggau, serta dari Ogan Ilir ada Pindang Meranjat, Bekasam Ogan Ilir.
BACA JUGA:Selain Bawaslu, Polri Petakan Indeks Potensi Kerawanan Pemilu 2024
Lalu dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada Tari Cang-Cang, Kepudang, Setakatan,Tanjidor Pedamaram, Gerabah Khas Kayu Agung, Kue/Bolu Cupu, dan Biduk Kajang yang didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI.
Kemudian dari Kabupaten OKU Timur ada Hiring-Hiring dan Pisa’an didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur.
Kakanwil Ilham Djaya menjelaskan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis.
Lebih jauh menurutnya, secara umum Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual.
BACA JUGA:Panen Kopi, Kurban di Pagaralam Diprediksi Meningkat
“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat”, tuturnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyebut bahwa Provinsi Sumatera Selatan yang dikenal dengan sebutan Bumi Sriwijaya menyimpan banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal, dapat mendorong perekonomian negara, sehingga perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual komunal harus terus ditegakkan.
“Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal,” kata Ilham.
Dikatakannya, pada tahun 2022 lalu sebanyak 39 Kekayaan Intelektual Komunal telah tercatat dan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.